BAHAYA RIBA
Riba secara etimologi, riba berarti ziyadah (tambahan
atau kelebihan) sedangkan secara terminologis riba adalah nilai tambahan yang
diharamkan dalam urusan pinjam meminjam dimana salah satu pihak merasa berat
dan rugi sementara pihak lain menarik keuntungan tanpa menanggung resiko.
Hukum riba adalah haram dan secara tegas telah disebutkan
dalam Al-Qur’an:
انما البيع مثل الربوا واحل الله البيع وحرم الربوا
“Bahwasannya jual beli
itu seperti riba, tetapi Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Dan sabda Nabi Muhammad Saw:
عن جا بر رضى الله عنه قال: لعن رسو ل الله صلى الله عليه وسلم اكل الربا ومو
كله وكا تبه وشا هد يه وقال: هم سواء.
رواه البخارى ومسلم
“Jabir r.a berkata: “ Rasulullah Saw telah melaknat
orang-orang nyang suka makan riba, orang yang jadi wakilnya, juru tulisnya dan
orang yang menyaksikan riba”. Dan Rasulullah selanjutnya bersabda: “ Mereka
semuanya sama (Dalam berlaku maksiat dan dosa)”. (H.R. Muslim).
Adapun dampak negatif dari adanya
riba adalah:
1.
Riba akan mencetak manusia yang tidak mau berusaha dan bekerja
keras, seperti berdagang, berindustri, bertani dan pekerjaan-pekerjaan lain
yang dituntut oleh perkembangan zaman, seperti kedokteran, arsitektur,
pharmasi, advokat dan lain-lainya.
2.
Riba akan mendorong si pemraktik riba untuk memeras darah
sekelompok orang yang mau berusaha dan bekerja keras. Dia akan mengarungi
kehidupan dengan bersantai-santai karena selalu berharap dari harta yang
dipinjamkan yang mengandung riba tersebut.
3.
Riba adalah usaha cuma-cuma, padahal syara’ mengharamkan mengambil
harta secara aniaya dan tanpa haknya, serta melarang orang kuat mempersulit
orang lemah.
4.
Riba menanamkan kedengkian ke dalam hati orang-orang fakir atas
orang-orang kaya, melahirkan permusuhan dan kebencian, dan
membangkitkan/menyulut percekcokan dan perselisihan di antara manusia. Ini
karena riba akan menghilangkan sifat kasih sayang dan tolong menolong dan
membuat manusia manjadi hambanya harta. Si pemraktik riba seolah-olah seekor
serigala yang akan merampas apa yang terdapat di dalam sakunya manusia dengan
penampilan yang tenang, penuh tipuan yang jahat, dengan tidak diketahui si
debitor.
5.
Riba akan meretakan jalinan silaturahmi manusia, menghapus
kebaikan di antara mereka dengan jalan qirad (pinjam meminjam) yang
baik, dan akan merampas harta si
fakir dan orang yang sedang dalam keperluan mendesak yang ingin memperbaiki usaha dan kehidupannya.
fakir dan orang yang sedang dalam keperluan mendesak yang ingin memperbaiki usaha dan kehidupannya.
6.
Riba akan menghancurkan harga manusia dan melahirkan perselisihan
di antara mereka, selain akan memonopoli perekonomian masyarakat. Dampak
negatif yang khusus adalah lahirnya kehancuran, kefakiran, dan kerugian, karena
Allah akan menghancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Kerugiannya tidak hanya
bagi si lintah darat, tetapi juga bagi distributornya. Banyak petani yang
terjerat lintah darat harus menjual tanah-tanah milik mereka untuk menutupi
hutang yang dipinjamnya yang mengandung riba. Semua ini karena bertani atau
berladang banyak memerlukan pembiayaan, padahal usahanya itu sangat rentan
terkena hama, kekeringan, dan paceklik.
Riba merupakan kegiatan eksploitasi dan tidak memakai konsep etika
atau moralitas. Allah mengharamkan transaksi yang mengandung unsur ribawi, hal
ini disebabkan mendholimi orang lain dan adanya unsur ketidakadilan.
Para
ulama sepakat dan menyatakan dengan tegas tentang pelarangan riba, dalam hal
ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma' para ulama'. Transaksi
riba biasanya sering terjadi dan ditemui dalam transaksi hutang piutang dan
jual beli. Hutang piutang merupakan transaksi yang rentan akan riba, di mana
kreditor meminta tambahan kepada debitor atas modala awal yang telah
dipinjamkan sebelumnya. Riba
disamaartikan dengan rente yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara batil, karena sama-sama mengandung bunga uang, maka
hukumnya sama pula. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasannya riba itu
hukumnya haram.
Referensi: Moh. Saifulloh. 2005. Fiqh Islam Lengkap. Surabaya:
Terbit Terang.
Penulis: Anak Asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Semester 3
Bagus Setyo Nugroho
Komentar
Posting Komentar