BAHAYA RIBA






Riba secara etimologi, riba berarti ziyadah (tambahan atau kelebihan) sedangkan secara terminologis riba adalah nilai tambahan yang diharamkan dalam urusan pinjam meminjam dimana salah satu pihak merasa berat dan rugi sementara pihak lain menarik keuntungan tanpa menanggung resiko.
Hukum riba adalah haram dan secara tegas telah disebutkan dalam Al-Qur’an:
انما البيع مثل الربوا واحل الله البيع وحرم الربوا 
“Bahwasannya jual beli itu seperti riba, tetapi Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Dan sabda Nabi Muhammad Saw:
عن جا بر رضى الله عنه قال: لعن رسو ل الله صلى الله عليه وسلم اكل الربا ومو كله وكا تبه وشا هد يه وقال: هم سواء.
 رواه البخارى ومسلم
“Jabir r.a berkata: “ Rasulullah Saw telah melaknat orang-orang nyang suka makan riba, orang yang jadi wakilnya, juru tulisnya dan orang yang menyaksikan riba”. Dan Rasulullah selanjutnya bersabda: “ Mereka semuanya sama (Dalam berlaku maksiat dan dosa)”. (H.R. Muslim).


Adapun dampak negatif dari adanya riba adalah:
1.      Riba akan mencetak manusia yang tidak mau berusaha dan bekerja keras, seperti berdagang, berindustri, bertani dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dituntut oleh perkembangan zaman, seperti kedokteran, arsitektur, pharmasi, advokat dan lain-lainya.
2.      Riba akan mendorong si pemraktik riba untuk memeras darah sekelompok orang yang mau berusaha dan bekerja keras. Dia akan mengarungi kehidupan dengan bersantai-santai karena selalu berharap dari harta yang dipinjamkan yang mengandung riba tersebut.
3.      Riba adalah usaha cuma-cuma, padahal syara’ mengharamkan mengambil harta secara aniaya dan tanpa haknya, serta melarang orang kuat mempersulit orang lemah.
4.      Riba menanamkan kedengkian ke dalam hati orang-orang fakir atas orang-orang kaya, melahirkan permusuhan dan kebencian, dan membangkitkan/menyulut percekcokan dan perselisihan di antara manusia. Ini karena riba akan menghilangkan sifat kasih sayang dan tolong menolong dan membuat manusia manjadi hambanya harta. Si pemraktik riba seolah-olah seekor serigala yang akan merampas apa yang terdapat di dalam sakunya manusia dengan penampilan yang tenang, penuh tipuan yang jahat, dengan tidak diketahui si debitor.
5.      Riba akan meretakan jalinan silaturahmi manusia, menghapus kebaikan di antara mereka dengan jalan qirad (pinjam meminjam) yang baik, dan akan merampas harta si
fakir dan orang yang sedang dalam keperluan mendesak yang ingin memperbaiki usaha dan kehidupannya.
6.      Riba akan menghancurkan harga manusia dan melahirkan perselisihan di antara mereka, selain akan memonopoli perekonomian masyarakat. Dampak negatif yang khusus adalah lahirnya kehancuran, kefakiran, dan kerugian, karena Allah akan menghancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Kerugiannya tidak hanya bagi si lintah darat, tetapi juga bagi distributornya. Banyak petani yang terjerat lintah darat harus menjual tanah-tanah milik mereka untuk menutupi hutang yang dipinjamnya yang mengandung riba. Semua ini karena bertani atau berladang banyak memerlukan pembiayaan, padahal usahanya itu sangat rentan terkena hama, kekeringan, dan paceklik.
Riba merupakan kegiatan eksploitasi dan tidak memakai konsep etika atau moralitas. Allah mengharamkan transaksi yang mengandung unsur ribawi, hal ini disebabkan mendholimi orang lain dan adanya unsur ketidakadilan.
Para ulama sepakat dan menyatakan dengan tegas tentang pelarangan riba, dalam hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma' para ulama'. Transaksi riba biasanya sering terjadi dan ditemui dalam transaksi hutang piutang dan jual beli. Hutang piutang merupakan transaksi yang rentan akan riba, di mana kreditor meminta tambahan kepada debitor atas modala awal yang telah dipinjamkan sebelumnya. Riba disamaartikan dengan rente yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal  secara batil, karena sama-sama mengandung bunga uang, maka hukumnya sama pula. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasannya riba itu hukumnya haram.


Referensi: Moh. Saifulloh. 2005. Fiqh Islam Lengkap. Surabaya: Terbit Terang.
Penulis: Anak Asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Semester 3
Bagus Setyo Nugroho

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adab Ketika Menerima Tamu

Manfaat Menyendiri

Haramnya Serakah Dalam Beribadah